Permit to work
Permit to work
Sebuah Permit to work (PTW) yang kita sebut juga sebagai Sistem Izin Kerja Aman (SIKA) mengizinkan untuk bekerja di daerah hazardous environments sebagai persyaratan wajib bagi pelaksana pekerjaan di perusahaan oil & gas. Hampir semua perusahaan oil & gas menggunakan PTW sebagai izin kerja di area berbeda dan jenis pekerjaan yang berbeda menggunakan jenis PTW yang berbeda juga. Sebuah PTW perlu dilengkapi dengan prosedur pekerjaan untuk mengetahui jenis pekerjaan,maupun bahaya dalam pekerjaan tersebut. Beberapa jenis PTW yang sering digunakan di perusahaan oil & gas, yaitu izin kerja panas (Hot Work Permit), izin kerja dingin (Cold Work Permit), izin kerja memasuki ruang terbatas (Confined Space Entry Permit), Izin kerja penggalian, Izin kerja listrik, izin kerja radiografi, dan izin bekerja di atas ketinggian.
Permit to work
Izin kerja (permit to
work) diterapkan untuk mengontrol dan memonitor pekerjaan atau kondisi
tempat kerja berisiko tinggi guna memastikan adanya keselamatan atau keamanan.
Pada prinsipnya, izin kerja adalah suatu dokumen tertulis sebagai persyaratan
untuk melaksanakan pekerjaan berbahaya dengan memperhatikan bahaya potensial
yang ada serta langkah pencegahan yang harus dilakukan. Dalam upaya melakukan
pencegahan terhadap potensi bahaya dalam melaksanakan suatu pekerjaan PTW juga
harus dilengkapi dengan job safety analysis (JSA), working procedure dan
tool box checklist.